Hukum shalat berjama’ah

  • Posted: 18.54
  • |
  • Author: ray81

Menurut Madzhab Hambaly dan mayoritas para ‘ulama Hanafiyyah,juga Ibnu Khujaimah dan Ibnu Mundir ( dari golongan Syafi’iyyah ),maka shalat berjamaah itu hukumnnya fardu ‘ain bagi laki-laki. berdasarkan pendapat ini,orang yang melakukan shalat fardu sendirian tanpa ‘udur maka ia berdosa, tetapi tetap shalatnya shah.
Mereka beralasan dengan:
Shalat berjamaah tetap diperintahkan meskipun dalam keadaan khaup atau takut musuh ,yang dilaksanakan secara bergantian ( An-Nisa : 102 ).
Nabi Saw mengancam akan membakar rumah orang-orang laki-laki yang tidak melakukan shalat berjamaah.( HR. Bukhari – Muslim )
Seorang orang buta yang rumahnya agak jauh dari masjid Nabawiy tetap tidak diizinkan melakukan shalat fardlu di rumahnya sendirian.
( HR . Ahmad, Muslim dan Abu Daud )

Sedangkan menurut mayoritas para ulama Syafi’iyyah dan sekelompok ulama lainnya, shalat berjamaah itu hukumnya fardlu kifayah bagi laki - laki.
Mereka beralasan dengan :
Dalil- dalil tersebut di atas
Tetapi ada hadits yang membelokkan dari pengertian fardlu a’in, yaitu sabda Rasulullah Saw.
" صَلاةُ الجماعةِ تَفْضُلُ على صلاةِ الفَذِّ بِسبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً " رواه البخاري ومسلم
Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.
Hadits ini memberi peringatan bahwa orang yang melakukan shalat fardlu secara sendirian pun tetap mempunyai pahala. Jadi jika shalat berjamaah itu fardlu a’in niscaya shalat sendirian tidak akan dipahalai.
Tetapi bagai manapun keadaanya,tetap shalat berjamaah itu harus dilaksanakan sebaik - baiknya dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan kesadaran.
( أحكام الإمامة والأئتمام : 49 وما بعدها )
0leh : K.H Syihabudin Muhsin (Rohimahulloh)

0 people have left comments

Commentors on this Post-