Pengertian Bank
- Posted: 20.15
- |
- Author: ray81
2.1 Pengertian Bank
Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
· Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
· Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
· Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
2.2 Pengertian Kredit
Kredit berasal dari bahasa latin “Credere” yang artinya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur yang berarti kreditur percaya bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan bagi penerima kredit berarti ia menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pemberian kredit dapat terjadi apabila di dalamnya terkandung ada kepercayaan orang/ badan yang memberi kredit kepada orang yang menerima kredit. Tegasnya kreditur Percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
H. Hadiwijaya dan E C. R. A Rivai Wirasasmita, Ms mengemukakan latar belakang mengapa sampai timbul kredit. Anggota-anggota masyarakat di golongkan sebagai berikut :
1. Golongan yang berpendapatan lebih tinggi dari kebutuhannya sehingga mungkin sekali tidak mempunyai permasalahan keuangan sumber / dana bahkan dapat menabung dan tidak memerlukan kredit.
2. Golongan yang berpendapatan sama dengan kebutuhan, sehingga mungkin juga tidak memerlukan kredit atau bantuan pihak lain. Kendati ia tidak dapat menabung dan mungkin pula ia tidak perlu kredit.
3. Golongan yang berpendapatan lebih kecil dari kebutuhannya sehingga akan wajar bila ia menyatakan memerlukan bantuan pihak lain atau kredit.
Dalam praktek sehari-hari pengertian kredit mempunyai arti yang luas di antaranya :
v Menurut Malayu S. P Hasibuan (1996)
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan pengertian yang telah disepakati.
v Menurut Thomas Suyatno, M.M dkk
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.
v Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari rumusan di atas dapat disimpulkan :
1. Adanya suatu penyerahan uang atau tagihan atau dapat juga berupa barang yang menimbulkan tagihan tersebut kepada pihak lain dengan harapan memberi pinjaman ini bank akan memperoleh suatu tambahan nilai dari nilai pokok pinjaman tersebut berupa bunga sebagai pendapatan Bank yang bersangkutan.
2. Dari proses kredit tersebut berdasarkan pada suatu perjanjian yang saling mempercayai kedua belah pihak akan mematuhi kewajiban masing-masing..
3. Dalam pemberian ini terkadang kesepakatan pelunasan utang dan bunga akan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama
Dalam prakteknya persetujuan pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik di bawah tangan ataupun secara notariil atau sebagai pengaman bahwa pihak yang meminjam akan memenuhi kewajiban akan menyerahkan suatu jaminan baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
Fungsi Kredit
Pada dasarnya fungsi pokok dari kredit adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to Service the Society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, Produksi dan jasa-jasa bahkan konsumsi,yang kesemuanya itu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia.
Adapun fungsi kredit dijalankan untuk berbagai kegunaan :
1. Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa.
Seandainya pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.
2. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran.
Kredit terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari kebutuhannya. Dana lebih itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang lainnya.
3. Kredit dapat dijadikan alat sebagai Pengendali Harga
Bila diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat, maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki (ceiling flafond) untuk kredit tertentu
4. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru
Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
2.3 Jenis-jenis Kredit
Pada prinsipnya kredit itu hanya ada satu macam saja, yaitu uang yang dipinjamkan kepada nasabah / masyarakat dan akan di kembalikan pada suatu waktu tertentu di masa mendatang disertai dengan suatu “Kontraprestasi” berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam.
Jenis-jenis kredit menurut Martono. S.U yaitu :
1. Menurut sifat Penggunaannya
1) Kredit Konsumtif
Kredit ini dipergunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit di habiskan, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi kredit ini tidak bernilai jika di tinjau dari segi untility uang, akan tetapi hanya membentuk seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya, misal : kredit pemilikan rumah,barang-barang rumah tangga dan lain-lain.
2) Kredit Produktif
Kredit ini di tujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas, melalui kredit produktif inilah suatu untility uang dan barang dapat dilihat dengan nyata. peranan kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha produksi perdagangan maupun investasi.
2. Menurut Keperluannya
1) Kredit Produksi atau Eksploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi. Disebut juga kredit eksploitasi karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas berupa pembelian bahan baku, bahan penolong dan biaya produksi lainnya, seperti : upah, biaya penepakan, distribusi dan sebagainya.
2) Kredit Perdagangan
Kredit ini di gunakan untuk keperluan-keperluan perdagangan pada umumnya, yang berarti peningkatan untility of place dari sesuatu barang pelaksanaan pemberian kredit perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dapat dilakukan dengan L/C.
3) Kredit Investasi
Kredit ini di berikan oleh bank kepada para pengusaha untuk keperluan investasi. Pemanfaatannya bukan untuk keperluan penanaman modal kerja akan tetapi untuk keperluan perbaikan atau perlambatan barang modal (Capital goods) beserta fasilitas-fasilitas lain yang ada hubungannya dengan itu.
3. Menurut Jangka Waktu
1) Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu selama-lamanya 1 tahun
2) Kredit Jangka Menengah
Yaitu kredit dengan jangka waktu 1 sampai 10 tahun
3) Kredit Jangka Panjang
Yaitu kredit dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun
4. Jenis Kredit Menurut Jaminan
1) Kredit Tanpa Jaminan (Unsecured Loans)
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jaminan fisik. Di Indonesia kredit belum lazim dan dilarang oleh Bank Indonesia tetapi di Eropa dan Amerika kredit justru yang lazim dipakai dan khususnya di peruntukan bagi perusahaan yang besar dan kuat.
2) Kredit Dengan Jaminan
Jenis kredit ini adalah kredit yang penilainya lengkap dengan segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa rumah, tanah, pabrik, dan atau mesin-mesin pabrik, barang-barang perhiasan, dan barang-barang frekuensi lainnya.
2.4 Prinsip-prinsip Perkreditan
Pertimbangan dalam pelaksanaan pemberian kredit sangat penting, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari apabila kredit tersebut di berikan, juga harus adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur karena kepercayaan merupakan unsur yang paling penting di dalam pemberian kredit sehingga kredit yang di berikan tersebut dapat terjamin pengembaliannya.
Setiap pemberian kredit harus didasarkan kepada prinsip-prinsip perkreditan. Prinsip-prinsip perkreditan di sebut juga konsep 5 C dan konsep 7 P. Pada dasarnya konsep 5C ini akan dapat memberikan informasi mengenai itikad baik (willingnes to pay ) dalam kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembalian pinjaman beserta bunganya.
Prinsip perkreditan menurut Martono, S.V. disebut juga konsep 5 C dan 7 P. Prinsip-prinsip Perkreditan konsep 5 C adalah :
1. Character
Pada prinsip ini di perhatikan dengan teliti tentang kebiasaan-kebiasaan, sifat-sifat pribadi, cara hidup (Style of living) keadaan keluarganya (anak istri) hobi dan sosial standing calon debitor . Prinsip ini merupakan ukuran tentang Kemauan untuk membayar (willingnes to pay).
2. Capacity
Penelitian terhadap capacity debitor ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan debitor mengembalikan pokok pinjaman serta bunga pinjamannya. Penilaian kemampuan membayar tersebut dilihat dari kegiatan usaha dan kemampuannya melakukan pengelolaan atas usaha yang akan di biaya dengan kredit.
3. Capital
Penyelidikan atas prinsip capital atau permodalan debitor tidak hanya melihat besar kecilnya modal tersebut tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan oleh debitor.
4. Collateral
Yaitu penilaian terhadap barang jaminan (Collateral) yang diserahkan debitor sebagaimana jaminan atas kredit bank. Yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitor.
5. Condition
Pada prinsip kondisi ini, di nilai kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha calon debitor.
Konsep 7 P adalah :
1. Personality
Yaitu Bank mencari data tentang kepribadian calon debitor seperti riwayat hidupnya (kelahiran,pendidikan pengalaman, usaha,pekerjaan dan sebagainya), hoby, keadaan keluarga,pergaulan dalam masyarakat (Social standing) dan lain-lain.
2. Purpose
Yaitu Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, apakah akan digunakan untuk berdagang, berproduksi atau membeli rumah. Apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit Bank yang bersangkutan.
3. Pros Pect
Merupakan harapan masa depan di banding usaha atau tagihan usaha calon debitor selama beberapa bulan atau beberapa tahun keadaan ekonomi atau perdagangan, keadaan sektor usaha calon debitur, kekuatan keuangan perusahaan masa lalu dan pikiran masa mendatang.
4. Pa ymen
Merupakan prinsip untuk mengetahui bagaimana pembayaran pembayaran kembali pinjaman yang diberikan, dapat diperoleh dari perhitungan tetang prosepect,kelancaran penjualan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengembalian.
5. Party
Konsep ini merupakan pengklasifikasian nasabah Ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya.
6. Profitability
Merupakan kemampuan nasabah dalam mencari laba dan di ukur dari periode, apakah akan tetap sama atau semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperoleh dari Bank.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh Bank melalui suatu perlindungan, perlindungan ini di dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
· Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
· Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
· Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
2.2 Pengertian Kredit
Kredit berasal dari bahasa latin “Credere” yang artinya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur yang berarti kreditur percaya bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan bagi penerima kredit berarti ia menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pemberian kredit dapat terjadi apabila di dalamnya terkandung ada kepercayaan orang/ badan yang memberi kredit kepada orang yang menerima kredit. Tegasnya kreditur Percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
H. Hadiwijaya dan E C. R. A Rivai Wirasasmita, Ms mengemukakan latar belakang mengapa sampai timbul kredit. Anggota-anggota masyarakat di golongkan sebagai berikut :
1. Golongan yang berpendapatan lebih tinggi dari kebutuhannya sehingga mungkin sekali tidak mempunyai permasalahan keuangan sumber / dana bahkan dapat menabung dan tidak memerlukan kredit.
2. Golongan yang berpendapatan sama dengan kebutuhan, sehingga mungkin juga tidak memerlukan kredit atau bantuan pihak lain. Kendati ia tidak dapat menabung dan mungkin pula ia tidak perlu kredit.
3. Golongan yang berpendapatan lebih kecil dari kebutuhannya sehingga akan wajar bila ia menyatakan memerlukan bantuan pihak lain atau kredit.
Dalam praktek sehari-hari pengertian kredit mempunyai arti yang luas di antaranya :
v Menurut Malayu S. P Hasibuan (1996)
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan pengertian yang telah disepakati.
v Menurut Thomas Suyatno, M.M dkk
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga telah ditetapkan.
v Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari rumusan di atas dapat disimpulkan :
1. Adanya suatu penyerahan uang atau tagihan atau dapat juga berupa barang yang menimbulkan tagihan tersebut kepada pihak lain dengan harapan memberi pinjaman ini bank akan memperoleh suatu tambahan nilai dari nilai pokok pinjaman tersebut berupa bunga sebagai pendapatan Bank yang bersangkutan.
2. Dari proses kredit tersebut berdasarkan pada suatu perjanjian yang saling mempercayai kedua belah pihak akan mematuhi kewajiban masing-masing..
3. Dalam pemberian ini terkadang kesepakatan pelunasan utang dan bunga akan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama
Dalam prakteknya persetujuan pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik di bawah tangan ataupun secara notariil atau sebagai pengaman bahwa pihak yang meminjam akan memenuhi kewajiban akan menyerahkan suatu jaminan baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.
Fungsi Kredit
Pada dasarnya fungsi pokok dari kredit adalah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to Service the Society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, Produksi dan jasa-jasa bahkan konsumsi,yang kesemuanya itu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia.
Adapun fungsi kredit dijalankan untuk berbagai kegunaan :
1. Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa.
Seandainya pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.
2. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran.
Kredit terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari kebutuhannya. Dana lebih itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang lainnya.
3. Kredit dapat dijadikan alat sebagai Pengendali Harga
Bila diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat, maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki (ceiling flafond) untuk kredit tertentu
4. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru
Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
2.3 Jenis-jenis Kredit
Pada prinsipnya kredit itu hanya ada satu macam saja, yaitu uang yang dipinjamkan kepada nasabah / masyarakat dan akan di kembalikan pada suatu waktu tertentu di masa mendatang disertai dengan suatu “Kontraprestasi” berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam.
Jenis-jenis kredit menurut Martono. S.U yaitu :
1. Menurut sifat Penggunaannya
1) Kredit Konsumtif
Kredit ini dipergunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit di habiskan, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi kredit ini tidak bernilai jika di tinjau dari segi untility uang, akan tetapi hanya membentuk seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya, misal : kredit pemilikan rumah,barang-barang rumah tangga dan lain-lain.
2) Kredit Produktif
Kredit ini di tujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas, melalui kredit produktif inilah suatu untility uang dan barang dapat dilihat dengan nyata. peranan kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha produksi perdagangan maupun investasi.
2. Menurut Keperluannya
1) Kredit Produksi atau Eksploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi. Disebut juga kredit eksploitasi karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas berupa pembelian bahan baku, bahan penolong dan biaya produksi lainnya, seperti : upah, biaya penepakan, distribusi dan sebagainya.
2) Kredit Perdagangan
Kredit ini di gunakan untuk keperluan-keperluan perdagangan pada umumnya, yang berarti peningkatan untility of place dari sesuatu barang pelaksanaan pemberian kredit perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dapat dilakukan dengan L/C.
3) Kredit Investasi
Kredit ini di berikan oleh bank kepada para pengusaha untuk keperluan investasi. Pemanfaatannya bukan untuk keperluan penanaman modal kerja akan tetapi untuk keperluan perbaikan atau perlambatan barang modal (Capital goods) beserta fasilitas-fasilitas lain yang ada hubungannya dengan itu.
3. Menurut Jangka Waktu
1) Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu selama-lamanya 1 tahun
2) Kredit Jangka Menengah
Yaitu kredit dengan jangka waktu 1 sampai 10 tahun
3) Kredit Jangka Panjang
Yaitu kredit dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun
4. Jenis Kredit Menurut Jaminan
1) Kredit Tanpa Jaminan (Unsecured Loans)
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jaminan fisik. Di Indonesia kredit belum lazim dan dilarang oleh Bank Indonesia tetapi di Eropa dan Amerika kredit justru yang lazim dipakai dan khususnya di peruntukan bagi perusahaan yang besar dan kuat.
2) Kredit Dengan Jaminan
Jenis kredit ini adalah kredit yang penilainya lengkap dengan segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa rumah, tanah, pabrik, dan atau mesin-mesin pabrik, barang-barang perhiasan, dan barang-barang frekuensi lainnya.
2.4 Prinsip-prinsip Perkreditan
Pertimbangan dalam pelaksanaan pemberian kredit sangat penting, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari apabila kredit tersebut di berikan, juga harus adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur karena kepercayaan merupakan unsur yang paling penting di dalam pemberian kredit sehingga kredit yang di berikan tersebut dapat terjamin pengembaliannya.
Setiap pemberian kredit harus didasarkan kepada prinsip-prinsip perkreditan. Prinsip-prinsip perkreditan di sebut juga konsep 5 C dan konsep 7 P. Pada dasarnya konsep 5C ini akan dapat memberikan informasi mengenai itikad baik (willingnes to pay ) dalam kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembalian pinjaman beserta bunganya.
Prinsip perkreditan menurut Martono, S.V. disebut juga konsep 5 C dan 7 P. Prinsip-prinsip Perkreditan konsep 5 C adalah :
1. Character
Pada prinsip ini di perhatikan dengan teliti tentang kebiasaan-kebiasaan, sifat-sifat pribadi, cara hidup (Style of living) keadaan keluarganya (anak istri) hobi dan sosial standing calon debitor . Prinsip ini merupakan ukuran tentang Kemauan untuk membayar (willingnes to pay).
2. Capacity
Penelitian terhadap capacity debitor ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan debitor mengembalikan pokok pinjaman serta bunga pinjamannya. Penilaian kemampuan membayar tersebut dilihat dari kegiatan usaha dan kemampuannya melakukan pengelolaan atas usaha yang akan di biaya dengan kredit.
3. Capital
Penyelidikan atas prinsip capital atau permodalan debitor tidak hanya melihat besar kecilnya modal tersebut tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan oleh debitor.
4. Collateral
Yaitu penilaian terhadap barang jaminan (Collateral) yang diserahkan debitor sebagaimana jaminan atas kredit bank. Yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitor.
5. Condition
Pada prinsip kondisi ini, di nilai kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha calon debitor.
Konsep 7 P adalah :
1. Personality
Yaitu Bank mencari data tentang kepribadian calon debitor seperti riwayat hidupnya (kelahiran,pendidikan pengalaman, usaha,pekerjaan dan sebagainya), hoby, keadaan keluarga,pergaulan dalam masyarakat (Social standing) dan lain-lain.
2. Purpose
Yaitu Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, apakah akan digunakan untuk berdagang, berproduksi atau membeli rumah. Apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit Bank yang bersangkutan.
3. Pros Pect
Merupakan harapan masa depan di banding usaha atau tagihan usaha calon debitor selama beberapa bulan atau beberapa tahun keadaan ekonomi atau perdagangan, keadaan sektor usaha calon debitur, kekuatan keuangan perusahaan masa lalu dan pikiran masa mendatang.
4. Pa ymen
Merupakan prinsip untuk mengetahui bagaimana pembayaran pembayaran kembali pinjaman yang diberikan, dapat diperoleh dari perhitungan tetang prosepect,kelancaran penjualan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengembalian.
5. Party
Konsep ini merupakan pengklasifikasian nasabah Ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya.
6. Profitability
Merupakan kemampuan nasabah dalam mencari laba dan di ukur dari periode, apakah akan tetap sama atau semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperoleh dari Bank.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh Bank melalui suatu perlindungan, perlindungan ini di dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Lemon Twist Blogger Template is an extremely beautiful blogger template created by JackBook.Com based on Lemon Twist Wordpress themes by farfromfearless.com. You can edit this words into your own.